BI Checking SLIK OJK dan Pengecekannya

BI Checking SLIK OJK

Istilah BI Checking sejatinya bukan suatu hal yang asing di telinga kita. BI Checking atau SLIK OJK menjadi salah satu syarat yang dipakai oleh bank atau lembaga keuangan lain terhadap seseorang yang akan mengajukan suatu permohonan kredit. Lantas, seperti apakah pengecekan yang dimaksud?

Apa Itu BI Checking SLIK OJK

Per 1 Januari 2018 lalu, BI Checking atau yang juga disebut dengan Sistem Informasi Debitur (SID) sudah berubah namanya menjadi SLIK. BI Checking atau SLIK OJK merupakan Sistem Layanan Informasi Keuangan di bawah pengelolaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sistem ini bermanfaat untuk mengawasi dan memberikan informasi debitur (iDeb).

Bacaan Lainnya

Secara sederhana, SLIK atau BI Checking merupakan pengecekan riwayat kredit pada SID di Bank Indonesia. Terlebih, SID berisi informasi mengenai nasabah yang memiliki kredit, termasuk bagaimana riwayat pembayaran yang nasabah tersebut lakukan.

Sistem ini akan menginformasikan baik buruknya riwayat kredit nasabah sehingga akan berdampak pada pemberian fasilitas kredit selanjutnya. Dengan demikian, apabila seseorang mengajukan permohonan kredit namun ditolak oleh bank, ada kemungkinan nilai pemohon di SID ini buruk.

SLIK BI Checking adalah layanan informasi yang menjadi salah satu syarat untuk pengajuan kredit bank. Tidak mengherankan jika Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Tanpa Agunan (KTA), hingga pengajuan Kartu Kredit pun mensyaratkan pengecekan informasi debitur ini.

Adapun informasi yang ada pada SID di antaranya identitas agunan, pemilik dan pengurus badan usaha yang menjadi debitur, jumlah pembayaran yang diterima, informasi kredit yang macet, hingga riwayat cicilan kredit. Jika Anda belum melunasi pinjaman atau ada kendala tunggakan cicilan, data tersebut tentu akan masuk ke dalam daftar hitam BI Checking.

Syarat Akses BI Checking SLIK OJK

Mirip halnya seperti SID, SLIK BI Checking berisi informasi riwayat kredit dari seorang nasabah perbankan dan pembiayaan, hingga informasi keuangan lainnya. Informasi yang disebut dengan layanan iDeb ini dapat diakses oleh perbankan hingga lembaga keuangan.

Kendati demikian, informasi BI checking dapat dilihat langsung juga oleh publik atau bahkan Anda sendiri. Adapun syarat dan cara pengecekannya sebagai berikut.

1. Siapkan kartu identitas

Syarat pertama yang perlu disiapkan yakni menyiapkan kartu identitas asli. Bagi WNI, sediakan KTP dan bagi WNA, gunakan paspor untuk debitur perorangan. Berbeda untuk debitur badan usaha, tentunya Anda wajib menyiapkan fotokopi dari identitas badan usaha dan juga identitas pengurus dengan mengajukan identitas yang asli milik badan usaha Anda tersebut.

Baca Juga :  Kombinasi Warna Cat Rumah Cream & Coklat

2. Mendatangi kantor OJK

Langkah selanjutnya untuk pengajuan BI Checking yakni dengan mendatangi kantor OJK. Anda dapat mendatangi kantor OJK yang ada di Jakarta atau kantor perwakilannya yang ada di tiap daerah. Jadi, Anda tidak perlu jauh pergi ke OJK pusat jika berada di luar kota Jakarta.

3. Pengisian form permohonan

Selanjutnya, yakni mengisi form permohonan SID yang sudah disediakan pada kantor OJK tersebut. Isi form BI Checking tersebut dengan lengkap dan jelas, serta pastikan semua persyaratan lain yang dibutuhkan juga sudah terpenuhi.

4. Pencetakan hasil iDeb

Jika semua dokumen telah lengkap, petugas OJK kemudian melakukan pencetakan hasil dari iDeb tersebut. Apabila sudah mendapatkan hasilnya, bisa Anda gunakan sesuai kebutuhan.

Mengecek BI Checking SLIK Secara Online

Selain melakukan pengecekan secara langsung melalui kantor OJK, Anda juga dapat melakukan pengajuan BI checking SLIK secara online. Dengan cara ini, Anda dapat melakukan pengajuan di mana saja dalam suatu sesi antrian online dari pukul 08.00 sampai 15.00.

Mengecek BI Checking SLIK Secara Online

Selain itu, proses pengajuan BI checking online hanya terbuka di hari dan jam kerja saja sehingga di jam istirahat seperti 12.00-13.00 dan hari libur, pengajuan tidak dapat Anda lakukan. Berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk mengajukan permohonan tersebut.

  1. Registrasi melalui website konsumen OJK di https://konsumen.ojk.go.id/MinisiteDPLK/registrasi
  2. Isi formulir yang disediakan, kemudian pilih nomor antrian
  3. Upload hasil scan dari dokumen identitas yang dibutuhkan, yaitu KTP untuk WNI dan dokumen paspor untuk WNA
  4. Khusus untuk pemohon badan usaha, Anda wajib meng-upload identitas pengurus, NPWP, hingga akta pendirian perusahaan
  5. Setelah melengkapi form pendaftaran, isi bagian kolom captcha dan klik tombol Kirim
  6. OJK akan mengirimkan email konfirmasi. Cek di email untuk melihat bukti registrasi antrian BI Checking SLIK secara online
  7. Anda perlu menunggu proses verifikasi data di mana hasilnya akan diterima paling lambat H-2 dari tanggal antrian
  8. Apabila data yang disampaikan valid, Anda sebagai pemohon dapat mencetak formulir di email tersebut kemudian ditandatangani sebanyak 3 kali
  9. Scan form yang sudah ditandatangani tersebut kemudian kirim hasilnya ke nomor WhatsApp yang sudah tertera pada email. Anda juga perlu melampirkan foto selfie pada nomor tersebut
  10. OJK akan melakukan verifikasi lanjutan melalui WhatsApp. Jika dibutuhkan, maka akan ada sesi panggilan video yang akan dikonfirmasi oleh pihak OJK
  11. Jika lolos proses verifikasi, maka dari OJK akan mengirimkan hasil iDeb SLIK online tersebut melalui email.
Baca Juga :  10 Desain Kamar Tidur Anak yang Lucu dan Imut

Skor BI Checking SLIK 

Dalam melakukan pengajuan BI Checking atau SLIK, Anda tidak hanya perlu mengetahui syarat dan cara-cara pengajuannya saja. Anda juga perlu mengetahui kolektibilitas kredit atau skor kredit yang disesuaikan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/POJK.03/2019 mengenai Penilaian Kualitas Aset Bank Umum.

Skor kredit dalam SLIK ini dinilai berdasarkan kemampuan membayar para debitur, termasuk ketepatan pembayaran pokok dan bunganya. Semakin besar skor BI checking tersebut, maka Anda akan semakin sulit mengajukan pinjaman.

Sebaliknya, jika nilai skor BI Checking atau SLIK tersebut rendah, maka pengajuan kredit akan dipermudah, termasuk KTA, KPR, pembelian elektronik, bahkan kendaraan. Dengan demikian, skor ini dapat menunjukkan seberapa patuh Anda terhadap pembayaran kredit sebelumnya. Lantas, seperti apakah skor kolektibilitas kredit yang dimaksud, berikut 5 tingkatannya.

Skor kolektibilitas 1

Atau dengan kata lain merupakan skor yang Lancar. Artinya, debitur selalu membayar pokok dan bunga secara tepat waktu. Dengan demikian, perkembangan rekening nasabah tersebut terbilang baik, tidak ada tunggakan, dan memiliki persyaratan yang sesuai untuk pengajuan kredit.

Skor kolektibilitas 2

Tingkatan kedua ini artinya Dalam Perhatian Khusus. Secara perkembangan rekening dan tunggakan, skor yang kedua ini tidak lebih baik dari skor 1 karena debitur memiliki tunggakan pembayaran pokok dan/atau bunga selama 1-90 hari lamanya.

Skor kolektibilitas 3

Naik ke tingkatan selanjutnya, pada skor 3 ini status nasabah dianggap Kurang Lancar. Hal ini disebabkan oleh debitur yang memiliki tunggakan pembayaran pokok dan/atau bunga selama 91-120 hari lamanya.

Skor kolektibilitas 4

Tingkatan keempat ini dinilai sebagai nasabah yang Diragukan. Hal ini terjadi lantaran debitur tersebut menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga selama kurun waktu 121-180 hari lamanya.

Skor kolektibilitas 5

Merupakan skor BI Checking yang paling tinggi atau berpredikat Macet. Skor tersebut karena debitur melakukan tunggakan pembayaran pokok dan/atau bunga lebih dari 180 hari.

Kesimpulan

Itulah artikel mengenai BI Checking SLIK OJK dan Pengecekannya setelah membaca diharapkan anda dapat mendapat informasi mengenai BI Checking yang sekarang berganti nama menjadi SLIK. Apabila artikel Ayocarirumah.com bermanfaat share kepada kolega kamu !

Pos terkait